JURNAL MEDAN- Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai, penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada secara serentak seiring berjalannya waktu justru mendatangkan persoalan baru dan makin bobrok.
Pengamat politik Universitas UIN Jakarta ini menuturkan, dalam implementasi dari beberapa kali pemilu dan pilkada yang dilakukan secara serentak, pada kenyataannya tidak lagi sesuai dan sejalan dengan roh tujuan awal pembuatan undang-undang tersebut.
"Persoalan baru yang muncul ke permukaan bahkan tidak pernah diprediksi oleh pembuat undang-undang sehingga banyak persoalan yang tidak lagi relevan dengan regulasi yang ada. Bahkan kalau kita kembali menoleh kebelakang, undang-pemilu yang mengatur keserentakan pemilu ini sangat minim partisipasi publik," kata Pangi dalam keterangannya, Senin 1 Februari 2021.
Baca Juga: Muncul Parpol Tolak Revisi UU Pemilu Ketika Sudah di Baleg, Mardani: Ini Aneh dan Naif
Pangi mengungkapkan, berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah undang-undang pemilu selalu digunakan untuk kepentingan temporal dan pragmatis para elite politik.
"Produk undang-undang yang dilahirkan melalui proses semacam ini tentu sangat tidak logis untuk dipakai dalam waktu yang lama karena para pembuat undang-undang sendiri meloloskannya hanya untuk memuluskan agenda jangka pendek kepentingan masing-masing partai," ungkapnya.
"Sehingga perubahan-politik yang begitu cepat dan dinamis membuat pruduk undang-undang ini menjadi usang dan tak relevan," lanjutnya.