Jaga Kedaulatan, KKP Sertifikasi 47 Bidang Tanah di 41 Pulau Kecil

- 2 Februari 2021, 11:58 WIB
Pulau Rusa Aceh
Pulau Rusa Aceh /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/dok KKP

JURNAL MEDAN- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) terus menjalankan program sertipikasi hak atas tanah di Pulau-Pulau Kecil dan Terluar (PPKT).

Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu mengatakan Hingga 2020, KKP telah mensertipikatkan sebanyak 47 bidang tanah di 38 PPKT dan 3 pulau kecil lainnya.

Rahayu menjelaskan program sertipikasi merupakan bagian dari program penataan pemanfaatan PPKT guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

Baca Juga: Fans Antusias, Lay EXO Langsung Trending Usai Mengumumkan Single Terbaru JOKER

“Pendayagunaan pulau-pulau kecil merupakan salah satu program prioritas KKP yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan kemanfaatannya bagi kedaulatan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan,” kata Tebe saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa 2 Februari 2021.

Tebe menjelaskan penataan dan optimalisasi pemanfaatan PPKT dilatar belakangi oleh maraknya permasalahan pertanahan terutama oleh investasi asing di pulau-pulau kecil yang terkait dengan pemilikan, penguasaan, pemanfaatan dan penggunaan tanah.

Hal ini diperkuat oleh adanya beberapa isu-isu sensitif di pulau kecil seperti penjualan pulau-pulau kecil, penguasaan pulau kecil oleh Warga Negara Asing (private island), kerusakan lingkungan di PPKT, konflik pemanfaatan ruang dan sumberdaya di PPKT serta aktivitas ilegal seperti illegal fishing, illegal logging serta penyelundupan orang dan barang di PPKT.

Baca Juga: Gus Umar Ingatkan Momen SBY dan Panglima TNI: Apa Kabar Mr Moeldoko? Masih Ingat Momen Ini

“Sebagai bentuk antisipasi dan solusi bagi permasalahan tersebut, sekaligus sebagai perwujudan dari tujuan pemanfaatan PPKT, KKP sejak tahun 2017 telah melakukan pensertipikatan Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan di PPKT atas nama Pemerintah RI c.q. KKP di Pulau-Pulau Kecil Terluar,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x