Baca Juga: Biadab, Seorang Suami di Deli Serdang Tega Bakar Isterinya Gara-gara Persoalan Sepele Ini!
Baca Juga: Telunjuk Partai Demokrat Mengarah Tepat ke Moeldoko
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran mengatakan Kepolisian akan menegakkan aturan sesuai Perda No. 2 tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Di mana hukumannya tersebut sesuai dengan Pergub berupa, baik sanksi administrasi maupun sanksi sosial," ujar Irjen Pol Fadil Imran.
Sanksi sosial yang sudah diterapkan selama ini seperti menyapu jalanan dan membersihkan fasilitas umum. Kemudian operasi yustisi, edukasi, serta menegakan disiplin Prokes di tengah masyarakat.
"Tentunya kita akan melakukan tindakan bagi warga masyarakat yang masih belum disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19," ujar Kapolda Metro Jaya. ***