JURNAL MEDAN- Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad tak menampik, jika aktivis sekaligus pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dapat terjerat pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama, lantaran ucapannya yang menyatakan agama tertentu arogan.
"Terlapor pada dasarnya sudah memenuhi unsur pasal 156a KUHP, karena dia menyebut salah satu agama. Maka dia bisa dikenakan pidana penistaan agama," kata Suparji dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa 2 Februari 2021.
Baca Juga: Kecewa di Tiga Turnamen Sebelumnya, PBSI Siapkan Strategi Khusus Menuju Olimpiade Tokyo 2020
Suparji menilai, kasus yang kini menjerat Abu Janda sangat mirip dengan kasus bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tentang penodaan agama.
"Kasus Ahok bisa menjadi yurisprudensi kasus Terlapor. Karena sama-sama menyinggung satu agama tertentu yang ada di Indonesia, yakni Islam," ungkapnya.
"Terlapor pun berbicara yang bukan kapasitas dia. Soal halal-haram, itu domain para ulama, bukan dia dan ini berbahaya," sambungnya.
Baca Juga: MediaTek Luncurkan Modem M80 Dengan Teknologi mmWave dan 5G Sub-6 GHz Dalam Satu Chip