JURNAL MEDAN- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyarankan pemerintah agar berhati-hati mengimplementasikan peraturan pemerintah (permen) ATR BPN nomor 1 tahun 2021 tentang sertifikat elektronik agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Menurut Mardani secara prinsip kebijakan tersebut merupakan upaya peningkatan pelayanan publik dan meminimalisasi kasus-kasus pertanahan di Indonesia.
Namun pemerintah kata Mardani perlu menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk dokumen dan mekanisme penyelenggaraan sertifikat Elektronik tersebut.
"Kita semua berharap penyelenggaraannya dilaksanakan secara akuntabel dan transparan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga tidak mengulangi kesalahan seperti dalam penyelenggaraan E-KTP," kata Mardani seperti dikutip jurnalmedan.com dari akun Twitternya @MardaniAliSera, Kamis 4 Februari 2021.
Disamping itu, Pemerintah lanjut Mardani juga harus bertanggung jawab penuh terhadap jaminan keamanan dan kerahasiaan Dokumen Elektronik berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah masyarakat.
"Ini penting krn masih banyaknya kejahatan cyber yg belum terkendali secara optimal. Belum lagi isu-isu “kebocoran” data pribadi masyarakat kepada pihak asing yang sedang berkembang akhir2 ini," katanya.
Baca Juga: Menag Bicara Soal Jilbab dan Toleransi, Gus Yaqut: Tidak Bisa Berlaku Semena-mena dengan Dalih Agama
Mardani menjelaskan, Permen tentang sertifikat tanah ini akan lebih baik jika terhubung langsung dengan NIK dengan hak akses yang terbatas.