Soal Bupati Terpilih di Kabupaten Sabu Raijua NTT Berstatus WNA, Azis Syamsuddin: Jika Terbukti Batalkan

- 4 Februari 2021, 14:05 WIB
Langkah Pemerintah India yang membebaskan para nelayan tersebut diapresiasi oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Langkah Pemerintah India yang membebaskan para nelayan tersebut diapresiasi oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Doc.dpr.go.id

JURNAL MEDAN-  Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin angkat bicara menyikapi isu terkait identitas Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore yang diduga berstatus kewarganegaraan Amerika Serikat (AS).

Politikus Golkar ini lantas mendesak, Bawaslu dan DKPP untuk menyelidiki laporan warga di daerah NTT. Jika terbukti benar status warga negara asing (WNA) masih melekat di Orient,  Azis meminta agar pihak pengawas Pilkada mencopotnya.

"Dan bisa saja dibatalkan karena kepala daerah tidak boleh WNA. Kan tidak mungkin kepala daerah WNA, itu konstitusi. memiliki 2 pasport tidak dikenal di Indonesia dan itu merupakan penyimpangan," kata Azis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 4 Februari 2021.

Baca Juga: Ini Penjelasan BNPB Soal Penyebab Banjir di Kabupaten Pasuruan yang Menyebabkan 9 Kecamatan Terendam

Agar tidak menjadi gaduh berkepanjangan, mantan Ketua Komisi III DPR ini menyarankan kepada masyarakat, agar tetap tenang dan menunggu keputusan pihak Bawaslu dan DKPP.

"Tentunya kita tunggu putusan syarat formal harus dilalui semua calon dalam proses administrasi. Karena di seluruh negara tidak mungkin wna menjadi kepala daerah. Dukcapil harus terperinci dan KPUR harus berkoordinasi dengan Kemendagri dan imigrasi," katanya.

Sebelumnya heboh di jejaring media sosial, tentang pemberitaan polemik bupati  Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore yang memiliki status kewarganegaraan ganda.

Baca Juga: Lawan City Akhir Pekan Ini, Bek Liverpool Ucapkan 'Bye-bye' Liga Primer Inggris

Diketahui, status Orient merupakan warga negara Amerika Serikat (AS). Hal itu terungkap setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima balasan surat elektronik dari Kedubes AS mengenai status kewarganegaraan Orient sejak Februari 2021.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah