Catat! Prioritas Dana Desa 2021: Program SDGs Desa dan PPKM Mikro

- 12 Februari 2021, 21:29 WIB
Mendes PDTT keluarkan intruksi Nomor 1 Tahun 2021, memastikan dana desa 2021 bisa digunakan PPKM Skala Mikro
Mendes PDTT keluarkan intruksi Nomor 1 Tahun 2021, memastikan dana desa 2021 bisa digunakan PPKM Skala Mikro /Matin/Humas Kemendes PDTT

JURNAL MEDAN - Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT) Taufik Madjid menyebut prioritas penggunaan Dana Desa 2021 untuk mendukung SDGs Desa dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi pada 2019 lalu.

"Yang pertama arahan beliau (Jokowi), dana desa harus dirasakan oleh seluruh warga desa terutama di golongan terbawah, itu disampaikan oleh beliau berulang-ulang kali. Yang kedua adalah dana desa harus berdampak pada peningkatan ekonomi dan SDM di desa," ujar Taufik dalam siaran pers, Jumat, 12 Februari 2021.

Baca Juga: Angpao, Tradisi Imlek yang Disukai Semesta, Tak Boleh Dikasih Ganjil

Baca Juga: Membaca Kembali Tulisan Prie GS tentang Hubungannya dengan Gus Mus: Berdamai dengan Humor

Setidaknya ada lima prinsip penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, yakni kemanusiaan, keadilan, ke-Bhinekaan, keseimbangan alam, dan kepentingan nasional.

Oleh karena itu, prioritas penggunaan dana desa 2021 diarahkan untuk percepatan pencapaian aksi SDGs Desa melalui program prioritas nasional, pemulihan ekonomi nasional dan adaptasi kebiasaan baru desa.

Sementara itu, dalam program prioritas nasional, setidaknya ada tiga hal yang harus dilakukan oleh desa. Pertama adalah pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Kedua, pengembangan desa wisata dan yang ketiga adalah penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa. Keempat, desa inklusif.

Baca Juga: 9 Mobil Ini Diprediksi Berharga di Bawah Rp100 Juta Jika Pemerintah Relaksasi PPnBM

Selanjutnya, dalam aspek pemulihan ekonomi nasional ada tiga hal yang harus dilakukan. Pertama adalah pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes atau BUMDesMa.

Kedua, penyediaan listrik desa dan yang ketiga adalah pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDes atau BUMDesMa.

Sedangkan dalam aspek adaptasi kebiasaan baru desa, ada dua hal yang harus dilakukan, desa aman Covid-19 dan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.

Untuk menyukseskan adaptasi kebiasaan baru desa, ia meminta agar seluruh desa untuk menerapkan PPKM Mikro. Menurutnya, PPKM Mikro ini penting dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Viral! Seorang Wanita Nekat Berbaring di Tengah Jalan Raya, Netizen: Kalau Ada Mobil Piye Iku

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah