PKS Ingatkan Presiden Jokowi Jangan Blunder di Kasus Din Syamsuddin yang Dituduh Radikal

- 13 Februari 2021, 21:21 WIB
Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR RI, Sukamta.
Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR RI, Sukamta. /Dok. DPR RI.

JURNAL MEDAN - Wakil Ketua Fraksi PKS sekaligus Anggota Komisi I Sukamta mengatakan pemerintah dan Presiden Jokowi jangan sampai blunder dalam kasus Din Syamsuddin yang dituduh radikal.

Terlebih, presiden baru saja menandatangani Perpres No. 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (Perpres RAN PE).

"Perpres RAN PE yang belum lama ini dikeluarkan pemerintah rawan disalahgunakan oleh elit dan tokoh yang punya watak permusuhan. Mengingat di dalam Perpres tersebut disebutkan adanya pelatihan mempolisikan masyarakat," demikian keterangan pers Sukamta, Sabtu, 13 Februari 2021.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Din Syamsudin Bukan Radikalis, Jamin KASN Tak Akan Proses Laporan GAR ITB

Baca Juga: Waketum Persis Mencium Modus Kriminalisasi Dalam Kasus Din Syamsuddin Dituduh Radikal

Persoalan yang dialami Din Syamsuddin bukan kejadian yang berdiri sendiri, tetapi cerminan semakin bobroknya moral sebagian elit dan tokoh yang ditunjukkan dengan lebih mengedepankan sikap permusuhan.

"Sedikit-sedikit sekarang melaporkan dengan tuduhan intoleran dan radikal [...] Ini sangat memprihatinkan karena sikap elit dan tokoh yang seperti ini akan mendorong narasi kebencian meluas ke masyarakat," ujarnya.

Menurut Sukamta, jika pihak yang melaporkan Din Syamsudin ini dilatarbelakangi tujuan membungkam kelompok kritis, maka ini salah besar dan akan jadi blunder atas pernyataan Presiden Jokowi yang minta masyarakat untuk kritis.

"Pak Din itu selama ini dikenal sebagai tokoh yang mengedepankan dialog dan mendorong moderasi. Tuduhan radikal ini kan asal banget, sangat mungkin ada pesanan terkait kejadian ini," kata dia.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah