JURNAL MEDAN - Pakar keamanan siber (cyber security) Pratama Persadha mendukung ucapan Presiden Joko Widodo untuk merevisi pasal karet di UU ITE.
Menurut dia, pasal-pasal di KUHP sudah cukup untuk urusan pencemaran nama baik dan penghasutan yang bisa digunakan.
"Tindakannya sama, hanya ini dilakukan di wilayah siber," ujar Pratama dalam siaran pers, Rabu, 17 Februari 2021.
Baca Juga: Bukan Belanjaan, Kotak-kotak Oranye Ini Berisi Bantuan untuk Korban Banjir di Subang dan Karawang
UU ITE memang sudah banyak dikeluhkan, terutama akhir-akhir ini digunakan untuk pelaporan banyak pihak.
"Sementara Kepolisian juga mendapatkan tekanan dari masyarakat, karena masing-masing pihak ingin laporannya dan pihak terlapor segera diproses," ujarnya.
Menurut Pratama, dalam berbagai kasus hoaks yang dipermasalahkan justru kontennya, sementara unsur 'Transaksi Elektronik' di dalam UU ITE hilang.
Misalnya, kata dia, beberapa kasus hoaks yang malah ditangkap adalah pihak-pihak yang menyebarkan saja.
Baca Juga: Program Vaksinasi Publik Dimulai Hari Ini, Jokowi: Prokes 3M Jangan Lupa