PPMK Laporkan Novel Baswedan ke Kemenpan RB Dengan Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN

- 19 Februari 2021, 18:41 WIB
DPP PPMK bersama Tim Kuasa Hukum di Kemenpan RB usai memberikan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik ASN yang dilakukan Novel Baswedan / Foto: Istimewa
DPP PPMK bersama Tim Kuasa Hukum di Kemenpan RB usai memberikan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik ASN yang dilakukan Novel Baswedan / Foto: Istimewa /

JURNAL MEDAN - DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK) bersama Tim Kuasa Hukum melaporkan Novel Baswedan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara (Kode Etik ASN) yang dilakukan Novel Baswedan sebagai Penyidik Senior KPK atas cuitannya di akun Twitter yang diduga telah mendiskreditkan Institusi lain.

Menurut kuasa hukum PPMK, Bambang SH, tindakan Novel Baswedan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Baca Juga: Ruang Literasi Launching dan Diskusi Perdana 'Sejarah Literasi di Dunia Islam'

Baca Juga: Kapolri Tegas! Tak Ada Toleransi Untuk Anggota Terlibat Narkoba

Menurut dia, Novel Baswedan diduga melanggar pasal 7, 8, 9, 10, 11, 12.

"Dan kami mendesak kepada MENPAN RB untuk menindaklanjuti laporan kami, memeriksa, membentuk Majelis Etik yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," kata Bambang SH dalam siaran pers yang diterima JURNAL MEDAN, Jumat, 19 Februari 2021.

Selain itu, PPMK berharap Wadah Pegawai (WP) KPK dibubarkan karena diduga terlibat dalam salah satu bentuk 'makar tersembunyi'. Menurut Bambang, WP KPK tidak memiliki landasan konstitusi.

"Perlu diketahui bahwa di semua Lembaga Negara telah ada Wadah Internal Pengawas Pegawai yaitu Inspektorat Jendral di masing-masing lembaga," ujar Bambang.

Baca Juga: Sah! Bobby dan Aulia Rahman Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan

"Dan kami menyesalkan Direktur Penindakan KPK mengeluarkan statement 'Pasang Badan' untuk Novel Baswedan sementara Pimpinan KPK belum mengeluarkan statement," jelasnya.

Waketum DPP PPMK Joko Priyoski mempertanyakan maksud WP KPK yang seolah pasang badan terhadap Novel Baswedan.

"Jangan jadikan KPK menjadi LSM, yang menjadi pertanyaan kami adalah maksud 'Pasang Badan' dari Direktur Penindakan tersebut seperti apa? Mewakili Lembaga atau Pribadi," ujar Joko Priyoski. 

Saat mengantarkan laporan Joko Priyoski didampingi Sekjen PPMK Lisman Hasibuan dan kuasa hukum Bambang SH.

Baca Juga: Jansen Sitindaon: Saya Sangat Hormati Pak Marzuki Alie, Cukupkanlah Menimbulkan Polemik ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah