Baca Juga: PSMS Medan dan Sriwijaya FC Batal Ikuti Turnamen Piala Menpora 2021
Keputusan larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020.
Keputusan bersama itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," kata Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej membacakan surat keputusan bersama Kementerian Lembaga, di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.
Baca Juga: Lirik Lagu Batak 'Bangso Batak' oleh Rajumi Trio
Baca Juga: Kasus Memandikan Jenazah Wanita Bukan Muhrim di Pematang Siantar Tetapkan 4 Tersangka