Viral! Evakuasi Korban Banjir Gunakan Perahu Karet Bertuliskan FPI, Netizen: Engga Malu?

- 21 Februari 2021, 20:24 WIB
Evakuasi korban banjir menggunakan perahu karet bertuliskan FPI
Evakuasi korban banjir menggunakan perahu karet bertuliskan FPI /Twitter/@L4dyY0ng

Baca Juga: PSMS Medan dan Sriwijaya FC Batal Ikuti Turnamen Piala Menpora 2021

Baca Juga: Imbas Banjir, PT KAI Tunda Seluruh Jadwal Keberangkatan Kereta Jarak Jauh dari Stasiun Senen dan Gambir

Keputusan larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020.

Keputusan bersama itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," kata Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej membacakan surat keputusan bersama Kementerian Lembaga, di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Lirik Lagu Batak 'Bangso Batak' oleh Rajumi Trio

Baca Juga: Kasus Memandikan Jenazah Wanita Bukan Muhrim di Pematang Siantar Tetapkan 4 Tersangka

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x