Kasus Memandikan Jenazah Wanita Bukan Muhrim di Pematang Siantar Tetapkan 4 Tersangka

- 21 Februari 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi memandikan jenazah
Ilustrasi memandikan jenazah /

JURNAL MEDAN - Empat petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, resmi menjadi tersangka.

Status tersangka ditetapkan setelah keempat petugas tersebut memandikan jenazah seorang perempuan bukan muhrim bernama Zakiah (50).

Tersangka berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP, dua diantaranya merupakan perawat. Status tersangka ditetapkan setelah polisi mendapatkan laporan dari suami Zakiah, Fauzi Munthe.

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Kembali Buka CPNS Tahun 2021: 1,3 Juta Formasi Disediakan

Sang suami tak terima dengan perbuatan empat petugas tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam karena jenazah wanita dimandikan pria yang bukan muhrim.

Selain itu, untuk penanganan jenazah Covid-19, umat Islam telah sepakat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar, RSUD Djasamen Saragih, dan Satgas Covid-19 sejak 24 Juni 2020.

Pasal yang digunakan polisi adalah Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"[...] Keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. MUI menerangkan perbuatan (tersangka) mengenai penistaan agama," kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto.

Baca Juga: Kaya Tak Menjamin Bahagia, Begitu Pula Harmonisnya Rumah Tangga, Lalu Apa? Simak Perkataan Sahabat ini!

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x