Karena Pandemi Covid-19 Tak Kunjung Menurun, Pemerintah Potong Cuti Bersama Tahun 2021 Jadi Hanya 2 Hari

- 22 Februari 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Ilustrasi daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. /Pixabay/Demiahl

JURNAL MEDAN - Pemerintah telah menyepakati untuk melakukan pemotongan hari libur pada tahun 2021, dari tujuh hari menjadi 2 hari. Hal itu didasarkan karena kurva pandemi Covid-19 tak kunjung menurun.

Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" kata Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: 4 Fakta Kasus Petugas Pria Mandikan Jenazah Wanita Suspek Covid-19 di Pematangsiantar yang Berujung Tersangka

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Muhadjir Effendy mengatakan pertimbangan diberikannya satu hari libur menjelang Hari Raya Idul Fitri dan menjelang Natal, ditujukan untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Terbaru Vincenzo Episode Dua

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," kata Muhadjir.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah