4 Fakta Kasus Petugas Pria Mandikan Jenazah Wanita Suspek Covid-19 di Pematangsiantar yang Berujung Tersangka

- 22 Februari 2021, 16:56 WIB
Ilustrasi jenazah.
Ilustrasi jenazah. /Galamedia News


JURNAL MEDAN - Empat petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, menjadi tersangka karena memandikan wanita bukan muhrim yang merupakan suspek Covid-19.

Tersangka berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dua diantaranya merupakan perawat. Status tersangka ditetapkan setelah polisi mendapatkan laporan dari suami Zakiah, Fauzi Munthe.

Keempat pria tersebut dijerat Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Berikut 4 Fakta kasus yang kini mendapat sorotan publik tersebut.

1. Jenazah adalah Suspek Covid-19

Kasus ini berawal dari penanganan jenazah Zakiah (50), pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia pada Minggu 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.

Jenazah wanita asal Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, itu dimandikan empat orang pria petugas forensik RSUD Djasamen Saragih.

2. Pelapor adalah Suami Almarhumah

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah