Tersangka Kasus UU ITE Minta Maaf, Mardani: Tak Selesaikan Persoalan, Perlu Direvisi Secepatnya

- 24 Februari 2021, 13:19 WIB
Ilustrasi UU ITE . Pemerintah membentuk dua tim khusus untuk membahas revisi UU ITE.
Ilustrasi UU ITE . Pemerintah membentuk dua tim khusus untuk membahas revisi UU ITE. /ARAHKATA/aptika.kominfo.go.id

JURNAL MEDAN - Politikus PKS Mardani Ali Sera menyebut sejumlah catatan terkait UU ITE yang dinilai kerap dijadikan untuk upaya kriminalisasi ketimbang memanfaatkan ruang digital secara lebih produktif, sehat, serta beretika dan terjamin.

Mardani menanggapi Surat Edaran (SE) Kapolri Listyo Sigit Prabowo bernomor SE/2/11/2021 yang diterbitkan pada 22 Februari 2021 tentang pedoman dan penanganan perkara UU ITE.

Anggota Komisi II itu meminta publik harus terus mengawal, poin demi poin, dari SE Kapolri yang perlu dicermati dengan serius agar Polri dapat bertindak professional dan adil.

Baca Juga: Dukung Pembukaan Jalan Alternatif Medan-Berastagi, Edy Rahmayadi: Penting Untuk Percepat Kemajuan Ekonomi

Baca Juga: KPU Minta MK Tolak Sengketa Pilkada Samosir, Ini Alasannya!

Terutama dalam mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta maupun data yang ada.

"Namun yang mesti diingat, SE tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah. Masih banyak problem mendasar yang tidak dapat diatur melalui SE ini," ujar Mardani dalam keterangannya, Rabu, 24 Februari 2021.

Pengawasan dan komitmen politik juga harus dijunjung tinggi dalam penerapan UU ITE.

Evaluasi berkala juga perlu dilakukan, mengingat kemampuan membedakan antara kritik dan ujaran kebencian sangat diperlukan.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah