KPU Minta MK Tolak Sengketa Pilkada Samosir, Ini Alasannya!

- 24 Februari 2021, 11:56 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi /ANTARA FOTO/

JURNAL MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menilai permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Samosir 2020 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Rapidin Simbolon-Juang Sinaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah melewati tenggat waktu.

KPU selaku termohon mencatat, permohonan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga diajukan terhadap keputusan hasil pemilihan Bupati yang memenangkan paslon nomor urut 2 Vandiko Timotius-Martua Sitanggang tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB.

Karenanya, sudah sepatutnya perkara dengan Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibatalkan oleh MK.

Baca Juga: Kampus Baru UIN Sumut Diresmikan Besok, Yuk Simak Trilogi Fungsi Pembangunan Kampus Tuntungan

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum KPU Samosir, Hadiningtyas.

“Permohonan telah melampaui tenggang waktu. Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan ketentuan yang berlaku,” kata Hadiningtyas, kepada wartawan, Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.

KPU Samosir juga meluruskan tudingan kubu Rapidin Simbolon-Juang Sinaga mengenai syarat pencalonan yang tidak dipenuhi oleh paslon pemenang suara terbanyak yaitu Paslon Nomor Urut 2 Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang.

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS 7 Hari ini Rabu 24 Februari 2021: Lapor Pak, Mata Najwa, dan Opera Van Java

Terhadap tudingan tersebut, KPU menyatakan tidak ada masalah dengan syarat pencalonan paslon nomor urut 2.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah