JURNAL MEDAN - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Sabtu 27 Februari 2021 Dinihari diamankan penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) di Rumah Jabatan (Rujab) atau Rumah Dinas.
Juru Bicara Gubernur Sulsel, Veronica Moniaga mengatakan penyidik KPK saat itu tidak membawa barang bukti apapun.
Sebab kata Veronica penyidik KPK hanya menjemput Nurdin Abdullah, bukan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Bapak Gubernur berangkat bersama ajudan dan petugas KPK (ke Jakarta), tanpa disertai adanya penyitaan barang bukti. Karena memang tidak ada barang bukti yang dibawa serta dari Rujab (Rumah Jabatan/Dinas) Gubernur," kata Veronica dalam keterangannya, Sabtu (27/2).
Meskipun belum mengetahui penyebab penjemputan secara pasti, sebagai warga negara yang baik Nurdin Abdullah kata Veronica mengikuti prosedur untuk dibawa ke Jakarta.
"Bapak Gubernur saat ini akan dimintai keterangan sebagai saksi. Mari kita sama-sama menunggu dan menghormati proses pemeriksaan yang berjalan," katanya.
Baca Juga: Ibas: Jangan Adu Domba Saya dengan Mas AHY, Demokrat Tetap Solid Lawan Kudeta
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara. Kali ini KPK menangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.