Tanggapi Hidayat Nur Wahid Soal Investasi Miras, Cholil Nafis: MUI Akan Bersikap Tertulis, Tapi Bukan Fatwa

- 28 Februari 2021, 10:22 WIB
Ketua MUI Cholil Nafis berikan tanggapan soal tudingan radikal kepada Din Syamsudin.
Ketua MUI Cholil Nafis berikan tanggapan soal tudingan radikal kepada Din Syamsudin. ///Instagram/@cholilnafis

JURNAL MEDAN - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid menanggapi pernyataan Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis yang menyebutkan Fatwa soal haramnya investasi minuman beralkohol (Minol) tidak perlu ditunggu.

Tanggapan tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter @hnurwahid, Minggu 28 Februari 2021.

"Untuk Antum di MUI soal miras & investasinya memang sudah jelas haram. Ma’lumun minaddiini bidhdharuurah," kata Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Soal Fatwa Investasi Miras, Cholil Nafis: Sudah Jelas Haram Ngapain Nunggu Fatwa

Hidayat Nur Wahid menyampaikan, pernyataan yang ia sampaikan menjelaskan bahwa orang yang menanyakan kapan MUI keluarkan fatwa haramkan investasi minol kepada Cholil Nafis adalah untuk meminta ketegasan.

Sebab lanjut Hidayat Nur Wahid, Perpres investasi minol tersebut dikeluarkan oleh presiden Jokowi yang mana wakilnya saat ini adalah ketua dewan pertimbangan MUI.

"Tapi bpk Penanya mungkin minta penegasan, krn Perpres miras itu dikeluarkan olh Presiden @jokowi, pdhl Wapresnya KH Makruf Amin, yg dulu KetUm, skrg Ket Dewan Pertimbangan MUI," kata Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Sebagai Pengingat, Minuman Keras Sudah Diharamkan Sejak 1.400 Tahun Yang Lalu

Menanggapi Hidayat Nur Wahid, KH Cholil Nafis mengatakan pihaknya akan bersikap secara tertulis atas Perpres Terkait isu pembukaan investasi untuk minuman beralkohol tersebut.

"Mungkin nantinya klo diperlukan akan bersikap secara tertulis atas PP miras itu," kata Cholil.

Namun, Cholil mengatakan sikap MUI soal investasi minol ini nantinya bukan berbentuk fatwa.

Baca Juga: OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dinilai Ringankan Langkah Andi Sudirman Pada Pilgub 2023

Sebab kata Cholil, seluruh orang yang ada di MUI tidak ingin bertanggungjawab dihadapan yang kuasa karena ulama menghalalkan miras.

"Tapi bukan fatwa Pak @hnurwahid . Krn secara keseluruhan di MUI pasti tak ingin bertanggungjawab di hadapan Allah menjadi ulama yg menghalalkan miras. Cuman cara dakwahnya dicari yg tepat n bijak," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menanggapi soal Perpres tentang legalisasi dan investasi minuman keras (Miras).

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The Penthouse 2 Episode Keempat

Tanggapan itu ia sampaikan untuk menjawab cuitan akun Twitter @mawasdir yang mengatakan bahwa dirinya menunggu Fatwa MUI yang mengharamkan investasi miras.

Melalui akun Twitter @cholilnafis, Cholil Nafis mengatakan dalam kasus investasi miras tidak perlu menunggu Fatwa.

Sebab lanjut Cholil, disisi sudah jelas haram, Fatwa juga dikeluarkan kasus yang belum jelas hukumnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 28 Februari 2021: Nino Jumpai Aldebaran, Tanyakan Kenapa Rendy Menyerangnya

"Sdh jelas haram, ngapain nunggu fatwa. Fatwa itu klo belum jelas hukumnya. Inia mah Ma’lumun minaddini bidhdharurah," kata Cholil seperti dikutip jurnalmedan.com dari akun Twitter @cholilnafis, Minggu 28 Februari 2021.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x