JURNAL MEDAN - Waketum Persis KH Jeje Zaenudin menyayangkan sebagian isi Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memberi kelonggaran investasi asing pada produksi minuman keras/beralkohol hingga kepada tingkat pengecernya.
"Sebagai bangsa dan masyarakat religius, kita harus berpedoman kepada norma dasar agama yang menyatakan bahwa al khamru, ummul khabaaits, minuman keras adalah induk segala kejahatan," kata Ustadz Jeje dalam keterangannya, Minggu, 28 Februari 2021.
Menurut KH Jeje, segala peluang yang bisa menimbulkan dampak kerusakan akhlak dicegah melalui peraturan.
Bukan sebaliknya malah diberi legalitas hanya karena mengharap keuntungan materil dengan masuknya investasi asing.
"Menurut hemat saya, bagaimanapun peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh mengabaikan norma agama dan budaya bangsa yang religius," ujarnya.
"Dampak kerusakan moral anak bangsa akan jauh lebih besar harganya dibanding harapan keuntungan materi."
KH Jeje yang juga Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya ini menjelaskan, Perpres itu juga tidak mempertimbangkan RUU tentang larangan miras yang sedang dibahas di DPR.
Baca Juga: Cek Fakta: Akun Facebook Bodong Mengaku BPJS Kesehatan, Beri Bantuan Rp50 Juta ke Pekerja Migran