Cholil Nafis: Kearifan Lokal Tidak Bisa Dijadikan Dalih Legalkan Investasi Miras

- 1 Maret 2021, 11:09 WIB
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH. Muhammad Cholil Nafis.
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH. Muhammad Cholil Nafis. / /Instagram/Tangkapan layar @cholilnafis

 

JURNAL MEDAN - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH Cholil Nafis mengatakan kearifan lokal tidak bisa dijadikan sebagai dalih untuk melegakan investasi industri minuman keras (Miras) beralkohol di beberapa provinsi.

"Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan," kata Cholil kepada wartawan di Jakarta, Senin 1 Maret 2021.

"Saya secara pribadi menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja," lanjutnya.

Baca Juga: Mantan Pelatih Timnas Inggris Puji Gelandang Inter Nicolo Barella

Cholil berpendapat pembukaan industri miras akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang namun akan menimbulkan kerugian besar bagi masa depan rakyat.

"Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat, karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat. Mungkin untungnya bagi investasi iya, tapi mudaratnya bagi investasi umat," kata dia.

"Karena kita larang saja masih beredar, kita cegah masih lolos, bagaimana dengan dilegalkan apalagi sampai eceran dengan dalih empat provinsi, tapi, kan, nyebar ke provinsi lain, karena hasil investasi tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini," katanya.

Baca Juga: Salatkan Jenazah Artidjo Alkostar, Jokowi: Kita Kehilangan Putera Terbaik Bangsa

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas juga mengkritik kebijakan pemerintah membolehkan industri minuman keras.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x