Cholil Nafis: Kearifan Lokal Tidak Bisa Dijadikan Dalih Legalkan Investasi Miras

- 1 Maret 2021, 11:09 WIB
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH. Muhammad Cholil Nafis.
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH. Muhammad Cholil Nafis. / /Instagram/Tangkapan layar @cholilnafis

"Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi," kata dia.

Ia memandang kebijakan pemerintah membuka aliran investasi untuk industri miras lebih mengedepankan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat.

Baca Juga: Ke Yogyakarta, Jokowi Resmikan KRL Hingga Salatkan Jenazah Artidjo Alkostar

"Fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya," kata dia.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021, industri minuman beralkohol dan minuman keras beralkohol merupakan bidang usaha yang bisa diusahakan oleh semua penanam modal yang memenuhi persyaratan.

Dalam lampiran peraturan presiden yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu disebutkan, penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman mengandung alkohol bisa dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.***

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 Maret 2021: Aldebaran Cari Cara Bebaskan Rendy dari Penjara

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah