Tanggapi Perpres Investasi Miras, Fahri Hamzah: Lebih Jelas Investasi Jamu, Sehat dan Anti Corona

- 1 Maret 2021, 12:39 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah. /Instagram/@fahrihamzah

JURNAL MEDAN - Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah menanggapi peraturan presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang investasi minimunan keras (Miras) beralkohol.

Fahri Hamzah menilai investasi yang tertuang dalam Perpres 10 tahun 2021 tersebut lebih jelas jika diarahkan kepada investasi jamu.

Hal itu disampaikan Fahri Hamzah melalui akun Twitter @Fahrihamzah, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Foto Kekerasan Kepada Muslim di Myanmar Muncul Lagi, Benarkah?

Baca Juga: Cholil Nafis: Kearifan Lokal Tidak Bisa Dijadikan Dalih Legalkan Investasi Miras

"Kalau minum jamu lebih jelas...investasi jamu lebih jelas," kata Fahri seperti dikutip jurnalmedan.com, Senin 1 Maret 2021.

Dalam cuitannya itu, Fahri Hamzah menjelaskan sekilas tentang manfaat jamu untuk kesehatan.

Menurut politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu jamu sangat bermanfaat untuk kesehatan apalagi dimasa Pandemi saat ini.

Baca Juga: Mantan Pelatih Timnas Inggris Puji Gelandang Inter Nicolo Barella

Baca Juga: Salatkan Jenazah Artidjo Alkostar, Jokowi: Kita Kehilangan Putera Terbaik Bangsa

Karena itu, Fahri Hamzah mengajak agar menjadikam jamu sebagai minuman global.

"Ayo jadikan jamu minuman global ...sehat dan anti corona," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Ke Yogyakarta, Jokowi Resmikan KRL Hingga Salatkan Jenazah Artidjo Alkostar

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 Maret 2021: Aldebaran Cari Cara Bebaskan Rendy dari Penjara

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman keras (Miras) beralkohol.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah