Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Covid-19 Sebabkan Infertilitas, Wanita Bisa Mandul
"Seharusnya juga penyidikan dan penuntutannya (Benny) dapat dihentikan sejak awal. Jaksa tidak dapat lagi meneruskan sebab tidak ada unsur merugikan secara bisnis. Justru yang perlu diselidiki adalah para Direksi Jiwasraya kenapa sampai menimbulkan kerugian keuangan negara," ucap Faisal.
Diketahui, terdakwa Benny Tjokro telah mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis dirinya penjara seumur hidup.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Benny dan pihak lainnya terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara di Jiwasraya sebesar Rp 12 triliun lebih.***