Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV, Kamis 4 Maret 2021: Indiana Jones and The Temple Of Doom dan John Wick 2
Jhoni Allen Marbun juga menyinggung soal iuran fraksi Partai Demokrat dari tingkat I dan II. Menurutnya, peraturan tersebut ada setelah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terpilih menjadi ketua umum dan Hinca Pandjaitan sebagai Sekjen dalam Kongres di Surabaya, Jawa Timur.
"Baru SBY jadi ketum Kongres di Surabaya, Hinca dikatakan Sekjen mengambil hak-hak kewenangan daripada pimpinan fraksi ditingkat cabang dan Provinsi," katanya.
"Saya tak percaya tadinya, bayangkan membuat peraturan organisasi yang ditandatangai oleh SBY yang menurut saya adalah soerang negarawan mengambil 15 persen iuran fraksi dari tingkat II tingkat I, itu jelas sebelumnya itu tidak ada," tandasnya.***
Baca Juga: Andi Arief Tuding Jhoni Allen Marbun Pembohong dan Paksa Buat Video Soal Mahar Calon Kepala Daerah
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV, Kamis 4 Maret 2021: Hercai S3, Oh My Ghost dan Didi Kempot & Sobat Ambyar