KLB Demokrat Deli Serdang Disebut Ilegal, SBY Sebut Tiga Syarat ini Tidak Terpenuhi

- 5 Maret 2021, 22:34 WIB
Ketua Majelis Tinggi yang juga mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Foto: Reuters
Ketua Majelis Tinggi yang juga mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Foto: Reuters /

JURNAL MEDAN - Moeldoko yang dikukuhkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB), langsung ditanggapi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY menegaskan, pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang ilegal karena semua persyaratan yang diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) gagal terpenuhi.

"Semua persyaratan KLB di Deli Serdang gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga KLB tidak sah dan ilegal," kata SBY dalam konferensi pers di Puri Cikeas, Jumat malam, 5 Maret 2021.

Dia menjelaskan berdasarkan AD/ART Partai Demokrat Pasal 81 ayat 4 disebutkan bahwa KLB dapat diadakan, pertama atas permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat; kedua, diusulkan sekurang-kurangnya 2/3 DPD Partai Demokrat.

Baca Juga: Moeldoko Depak AHY versi KLB, Pengamat: Suara Demokrat Bisa Terjun Bebas di Pemilu 2024

Baca Juga: AHY: (Moeldoko) Enggak Punya KTA Bisa Jadi Ketua Umum, Ini Pelecehan!

Ketiga, menurut dia, diusulkan sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah DPC Partai Demokrat; dan keempat usulan DPD dan DPC tersebut harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

"Mari kita uji, apakah KLB ini sah secara hukum? Majelis Tinggi Partai Demokrat yang saya pimpin terdiri dari 16 orang, tidak pernah mengusulkan pelaksanaan KLB sehingga syarat pertama gugur," ujarnya.

SBY mengatakan, syarat kedua adalah KLB diusulkan 2/3 dari 34 DPD Demokrat namun kenyataannya tidak ada satupun yang mengusulkan KLB sehingga syarat kedua tidak terpenuhi.

Baca Juga: Terpilih sebagai Ketum Demokrat Hasil KLB, Moeldoko: Saya Terima!

Presiden Keenam RI itu menjelaskan syarat ketiga KLB adalah diusulkan 1/2 dari 514 DPC Partai Demokrat, namun hanya 34 DPC yang mengusulkan atau hanya 7 persen sehingga syarat ketiga tidak terpenuhi.

"Usulan DPD dan DPC itu harus mendapatkan persetujuan Ketua Mejelis Tinggi Partai Demokrat. Saya sebagai Ketua Majelis Tinggi tidak pernah memberikan persetujuan KLB sehingga syarat keempat tidak bisa dipenuhi," katanya.

SBY mengatakan dirinya mendengar bahwa pelaku KLB sudah mengubah AD/ART Partai Demokrat sebelum pelaksanaan KLB sehingga dapat mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum dalam KLB tersebut.

Baca Juga: Tok! KLB Partai Demokrat Kukuhkan Moeldoko sebagai Ketua Umum, Marzuki Alie Ketua Dewan Pembina

Dia mengingatkan bahwa untuk mengubah AD/ART harus melalui forum yang sah dan mekanismenya sudah diatur dalam konstitusi partai. ***

Baca Juga: KLB Partai Demokrat Digelar, Max Sopacua: 1.200 Kader Siap Hadir

Editor: Aricho Perisa Hutagalung

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah