Moeldoko Didesak Dipecat dari KSP, Refly Harun: Saya Tidak Setuju, Karena Presiden Jokowi yang Beri Contoh

- 9 Maret 2021, 12:00 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mempertanyakan siapa otak dibalik pembuatan Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mempertanyakan siapa otak dibalik pembuatan Perpres Nomor 10 Tahun 2021. /Youtube Refly Harun/

JURNAL MEDAN - Pakar Huku Tata Negara, Refly Harun mengatakan dirinya tidak sepakat jika Moeldoko dipecat dari jabatan Kepala Staf Keprisedenan (KSP) dengan alasan rangkap jabatan.

Hal tersebut disampaikan Refly Harun menaggapi pemberitaan mengenai Partai Gerindra yang mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memecat Moeldoko dari jabatan KSP.

Refly Harun pun mengungkapkan alasannya. Ia menilai Moeldoko merangkap jabatan, karena Presiden Jokowi yang memberikan contoh.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Vincenzo Episode 6, Kehebohan Hong Cha-young di Sidang Pertama

Baca Juga: Cek Website PN Jakpus, Marzuki Alie ternyata Gugat AHY

"Saya tidak setuju jika Moeldoko sudah KSP dilarang rangkap jabatan sebagai Ketua Umum Partai, karena Presiden Jokowi sendiri yang memberi contoh," kata Refly Harun sebagaimana dikutip jurnalmedan.com dari kanal Youtube pribadinya, Senin 9 Maret 2021.

Refly Harun menjelaskan, contoh yang diberikan Presiden Jokowi adalah pada saat meminta kabinetnya untuk tidak rangkap jabatan di Partai Politik.

"Sebelumnya pada periode pertama jabatan Presiden Jokowi meminta untuk kabinet-kabinet tidak rangkap jabatan di Partai Politik,” ujar Refly Harun.

Baca Juga: Hercai Selasa 9 Meret 2021 di NET TV: Datangi Gubuk, Nasuh Ajak Miran dan Reyyan Makan Malam Bersama

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x