Cek Website PN Jakpus, Marzuki Alie ternyata Gugat AHY

- 9 Maret 2021, 10:30 WIB
Marzuki Alie.
Marzuki Alie. /Widodo S. Jusuf/Antara

JURNAL MEDAN - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie melayangkan gugatan terhadap anak Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti dilihat laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 9 Maret 2021.

Gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.

Sedangkan untuk pihak tergugat, tertera nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan AHY selaku Ketua Umum Demokrat.

Baca Juga: Efektif Perkuat PPKM Mikro, 22.832 Posko Desa Tersebar di 30 Provinsi

Baca Juga: Sinopsis Hercai Selasa 9 Maret 2021: Azize Tembak Kepalanya Sendiri, Apa yang Terjadi?

Langkah hukum yang ditempuh Marzuki Alie bersama sejumlah eks kader demokrat tersebut buntut dari ketidakpuasan akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana. Gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie diketahui masuk pada klasiifikasi perbuatan melawan hukum. ***

Baca Juga: Ajukan JC Kasus Suap DAK APBN Kabupaten Labura, Irgan Chairul Mahfiz Siap Seret Pelaku Lain

Editor: Aricho Perisa Hutagalung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x