DPR-Pemerintah Sepakat RUU Pemilu Dikeluarkan dari Prolegnas 2021

- 9 Maret 2021, 14:53 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 September 2020.
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 September 2020. //Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

JURNAL MEDAN - Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Dengan demikian selesai pandangan mini fraksi (terkait RUU Pemilu)," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM serta PPUU DPD RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 8 Maret 2021.

Dalam Raker tersebut, sebanyak 8 fraksi menyatakan setuju RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta RUU tersebut tetap dibahas.

Baca Juga: Bobby Nasution Sedang Menuju Pasar Induk Lau Cih, Tiba-tiba Berhenti Karena Lihat Tumpukan Sampah

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat tersebut mengatakan pemerintah sepakat pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

"Jadi kami hanya sepakat untuk satu RUU itu didrop (RUU Pemilu). Kami kira singkat saja dan tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya," ujarnya.

Menurut dia, RUU yang telah masuk dalam Prolegnas 2021 tinggal dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan Tingkat II kecuali RUU Pemilu.

Baca Juga: Apa Sih Hal-hal Yang Ditakuti Setiap Zodiak? Sagitarius Paling Takut Kehilangan Kebebasan Lho

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso mengatakan fraksinya tetap mendorong agar RUU Pemilu tetap dibahas sehingga pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 tetap terlaksana.

Halaman:

Editor: Aricho Perisa Hutagalung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah