JURNAL MEDAN - Seorang pria paruh baya di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap aparat kepolisian setelah diketahui mencabuli anak tiri dan adik iparnya.
Pria paruh baya tersebut berinisial MA (51 tahun). Sedangkan kedua korban baru berusia 7 tahun.
Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto dalam keterangannya di Rejang Lebong, Minggu, 14 Maret 2021 mengatakan tersangka dilaporkan oleh ibu korban.
"Kedua anak korban ini tidak berani melaporkan apa yang mereka alami karena tersangka pelaku mengancam akan memukul keduanya bila melaporkan kepada orang lain termasuk sang ibu," ujar Rahmad Hadi.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Salah Mencintaimu' Betrand Peto, Cinta Pertama Pada Orang yang Sudah Punya Kekasih
Menurut Rahmat Hadi, usai menerima laporan dari ibu korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Lalu pada Sabtu 13 Maret 2021 malam, aparat kepolisian menangkap tersangka di rumahnya.