Tujuh Tersangka Korupsi Paling Diburu KPK, dari Harun Masiku hingga Sjamsul Nursalim

- 15 Maret 2021, 12:36 WIB
Ilustrasi Harun Masiku yang kini termasuk dalam DPO KPK
Ilustrasi Harun Masiku yang kini termasuk dalam DPO KPK /Cek dan Ricek/

JURNAL MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu tujuh tersangka yang saat ini berstatus buronan.

Hal itu ditegaskan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 15 Maret 2021.

"KPK tentu berkewajiban terus melakukan pencarian terhadap para buronan KPK tersebut tanpa melihat sejak kapan DPO tersebut ditetapkan," ucap Ali Fikri.

Dalam upaya pencarian buronan, sejauh ini KPK tidak sendiri, namun telah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Viral! Ibu Rumah Tangga ini Bikin Iri Perempuan Lain, Dapat Rp2 Miliar dari Suami untuk Urus Rumah

Saat ini ada tujuh buronan yang dikejar KPK. Pertama, Kirana Kotama dalam perkara korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada tahun 2014-2017.

Kedua, Sjamsul Nursalim dan ketiga, Itjih Nursalim dalam perkara korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI kepada BPPN yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Keempat, Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca Juga: Viral di TikTok Trik Cepat Tidur Hanya dalam 5 Menit, Bisa Sembuhkan Insomnia

Kelima, Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group dalam perkara membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.

Sedangkan DPO KPK pada 2020, yaitu mantan Caleg PDIP Harun Masiku dalam perkara suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 dan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan dalam perkara memberi hadiah atau janji terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM. ***

Baca Juga: Hadis Doa Ini Dhoif, Banyak Yang Mengamalkan Karena Tak Ada Hubungan Dengan Aqidah Atau Ibadah Mahdhah

Editor: Aricho Perisa Hutagalung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x