Tiket Harian KRL Dihapus, YLKI dan KRL Mania Terbitkan 5 Ultimatum Demi Rasa Keadilan Pengguna Transportasi

- 22 Maret 2021, 11:59 WIB
Kondisi salah satu stasiun KRL di Jabodetabek pada Senin 22 Maret 2021 / Foto: Twitter PT KAI
Kondisi salah satu stasiun KRL di Jabodetabek pada Senin 22 Maret 2021 / Foto: Twitter PT KAI /

JURNAL MEDAN - PT Commuter Line Indonesia (KCI), sebagai pengelola KRL di Jabodetabek, bakal mewajibkan tiket Kartu Multi Trip (KMT) di 10 stasiun di Jabodetabek per 25 Maret 2021.

Adapun 10 stasiun tersebut adalah: stasiun Bojonggede, Citayam, Depok Baru, Depok, Kranji, Bekasi, Jakarta Kota, Tanang Abang, Angke, dan Parung Panjang.

"Dengan pemberlakuan ini, artinya tiket harian tidak berlaku lagi di stasiun tersebut. Dalam perspektif hak-hak konsumen sebagai pengguna KRL kebijakan ini tidak adil, karena memberatkan konsumen," demikian keterangan pers bersama YLKI dan KRL Mania, Senin 22 Maret 2021.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Senin 22 Maret 2021, Klaim Segera! Dapatkan Item Langka Gratis

Menurut keterangan tersebut, dengan mewajibkan KMT, maka konsumen dengan tiket harian harus mengeluarkan uang minimal Rp30.000 untuk beli KMT.

Sementara kondisi saat ini masih banyak pengguna lepas KRL, yang tidak membutuhkan KMT, karena hanya sekali-kali saja menggunakan KRL.

"Oleh karena itu YLKI dan komunitas KRL Mania menolak kebijakan tersebut, dan mengusulkan beberapa poin berikut ini."

1. Meminta dengan sangat agar manajemen KCI tetap memberlakukan tiket yang berlaku jangka pendek/tiket harian. Oleh karena itu, harus ada 'effort' dari operator untuk menyediakan uang kembalian sebagai antisipasi pengguna yang menarik sisa dana.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Pertandingan Catur Dewa Kipas VS Irene Sukandar Sore Nanti, Ini Link Live Streamingnya

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah