MK Tolak Gugatan Niga Dapawole-Oris Pandango, Duo Johanes Sah Jadi Bupati Sumba Barat

- 22 Maret 2021, 13:03 WIB
Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi
Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi /Instagram/@MahkamahKonstitusi

JURNAL MEDAN - Paslon Niga Dapawole-Oris Pandango harus gigit jari. Dalam pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada Sumba Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan Niga Dapawole-Oris Pandango.

"Menolak permohonan pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube, Senin 22 Maret 2021.

MK menyatakan dalil dari pemohon soal adanya berbagai kecurangan penyelenggaraan pilkada sudah diselesaikan oleh Bawaslu.

Baca Juga: Tok! Gugatan Dikabulkan, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang 16 TPS Pilkada Labusel

Dengan ditolaknya gugatan Niga Dapawole-Oris Pandango, maka Johanes Dade-Johanes Lado Bora Kabba resmu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus bermula saat KPU Sumba Barat menetapkan pasangan balon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 1, Johanes Dade-Johanes Lado Bora Kabba, sebagai pemenang dalam Pilkada Sumba Barat 2020 dengan raihan 19.534 suara. Duo Johanes ini mengalahkan pasangan petahana, Niga Dapawole-Oris Pandango, yang mendapat 19.473 suara. Terjadi selisih hanya 61 suara.

Sementara itu, urutan ketiga ditempati pasangan Daniel Bili-Thimatius Tede Raga dengan jumlah perolehan suara mencapai 17.932 suara. Terakhir adalah pasangan Marthen Ngailu Toni-Agustinus Bernadus Bora dengan jumlah 8.374 suara. ***

Baca Juga: Jangan Lewatkan Pertandingan Catur Dewa Kipas VS Irene Sukandar Sore Nanti, Ini Link Live Streamingnya

Editor: Aricho Perisa Hutagalung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah