JURNAL MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 5 April mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan keputusan perpanjangan itu diambil karena PPKM Mikro telah menunjukkan hasil yang signifikan terhadap penurunan jumlah kasus aktif di Jakarta.
"(Perpanjangan PPKM Mikro) tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomer 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 5 April 2021," kata Widyastuti dalam keterangan yang diterima jurnalmedan.com, Selasa 23 Maret 2021.
Baca Juga: Suara Munarman Meninggi ke JPU: ini Giliran Saya, Saudara Diam!
Widyastuti menjelaskan selama pemberlakuan PPKM Mikro ada periode penurunan kasus yang sangat signifikan yakni 7.439 kasus aktif pada tanggal 8 Maret, menjadi 5.747 kasus aktif pada tanggal 16 Maret.
"Artinya, ada penurunan hingga 1.692 kasus dengan diterapkannya PPKM Mikro,"
“Namun, periode pascalibur hari besar keagamaan (Isra Miraj dan Nyepi), kurvanya kembali naik, meskipun tetap terkontrol menjadi 7.322 kasus aktif pada 21 Maret 2021,” terang Widyastuti.
Baca Juga: Panas Jelang Pembacaan Eksepsi, Ibu-ibu Simpatisan Rizieq dan Aparat Saling Dorong