JURNAL MEDAN - Jaksa Agung RI diusulkan harus melalui uji kelayakan dan Kepatutan di DPR seperti Kapolri dan Pimpinan KPK. Selama ini, Jaksa Agung langsung ditunjuk Presiden.
Wacana Jaksa Agung diuji di DPR disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Golkar John Kenedy Azis. Wacana itu nanti masuk dalam revisi UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Kapolri, Ketua KPK, Hakim MA menjalani uji kelayakan di DPR, saya punya gagasan kenapa tidak diusulkan dalam perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan bahwa Jaksa Agung juga menjalani uji kelayakan," kata John Kenedy dalam Rapat Baleg DPR dengan agenda harmonisasi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 25 Maret 2021.
Baca Juga: Fakta Kasus Asabri, Dua Range Rover Warna Putih Dibeli IWS Atas Nama Orang Lain
Dia menjelaskan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jaksa Agung dan Kapolri hampir sama, namun hanya Kapolri yang menjalani uji kelayakan di DPR.
Menurut dia, Polri dan Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum sehingga lebih baik pucuk pimpinan kedua lembaga itu menjalani uji kelayakan di DPR sebelum diangkat Presiden.
"Saya berpandangan lebih baik Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR," ujarnya. ***
Baca Juga: Kembali Dirilis, Ini Kode Redeem Free Fire Kamis 25 Maret 2021 Serta Cara Klaimnya