Sengketa Merek WD-40 dengan Get All-40 Tak Kunjung Usai, KPK Diminta Ikut Mengawasi

- 26 Maret 2021, 17:11 WIB
Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Chandra Suwono
Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Chandra Suwono /Dok Pribadi/Chandra Suwono/

Baca Juga: Salurkan Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Anies Baswedan: Manfaatkan dan Kelola dengan Bijak

Baca Juga: Dikenal Sebagai Smartphone, Xiaomi Kini Bersiap Bikin Mobil Listrik

Chandra juga menegaskan bahwa WD-40 jelas sekali melecehkan institusi kehakiman, menciderai hukum Indonesia dengan azas sederhana, cepat dan murah. Karena hukum menjadi rancu dengan adanya satu objek ada dua gugatan dengan para pihak yang sama.

"Sehingga agar supaya tidak terjadi kerancuan dalam hukum, mestinya gugatan WD-40 tidak perlu diterima atau setidak-tidaknya tidak disidangkan, mengingat azas hukum Indonesia yang sederhana, cepat dan murah," terangnya.

Meski dirinya yakin hakim dapat mengadili sengketa ini dengan adil, namun dirinya juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut mengawasi sengketa tersebut.

Chandra menyebut terdapat keadaan yang tidak lazim yaitu, adanya gugatan perkara perdata khusus No : 41/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN.Jkt.Pst dengan Benny Bong (Get All-40) sebagai Penggugat dan Pihak WD 40 Company sebagai Tergugat 1 dan pihak WD-40 Manufacturing Company sebagai Tergugat 2. Serta adanya gugatan perdata khusus No : 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN.Jkt.Pst, dengan Pihak WD-40 Company dan WD-40 Manufacturing Company sebagai penggugat dan Pihak Benny Bong (Get All-40) sebagai pihak tergugat.

Baca Juga: Pemerintah Tiadakan Mudik Tahun 2021, Gus Nadir: Keputusan yang Tepat

“Maka dapat dipastikan tindakan WD-40 sudah menyalahi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana tertuang dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, meskipun demikian proses hukumnya ternyata tetap diproses,” jelas Chandra.

Sementara itu, Anggota Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Muara Karta Simatupang juga ikut mendorong penyelesaian perseteruan dua pemilik produk cairan anti karat WD-40 asal Amerika dengan Get All-40.

"Hukum harus ditegakkan. Perusahaan asal Amerika itu sepatutnya menghormati hukum Indonesia," kata Karta.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah