Febri Diansyah: Saya Apresiasi KPK Tangkap SMT, tapi Banyak Pertanyaan tentang Harun Masiku

- 7 April 2021, 08:29 WIB
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tanggapi persoalan KLB yang ditolak oleh pemerintah.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tanggapi persoalan KLB yang ditolak oleh pemerintah. /Tangkapan layar Youtube Talk Show Tv One/

JURNAL MEDAN - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyambut baik kinerja lembaga antirasuah menangkap buronan kasus korupsi Samin Tan (SMT).

"Oh iya, Saya mengapresiasi tim KPK yang berhasil nangkap buron SMT kemarin," kicau Febri sebagaimana dikutip Jurnalmedan.com dari akun Twitter @febridiansyah, Rabu 7 April 2021.

Baca Juga: Samin Tan Ditangkap KPK!

Baca Juga: Sindiran Fahri Hamzah: Telegram Rakyat 'Aparat Jangan Lakukan Kekerasan'

Febri menilai kinerja KPK secara objektif. Kata dia kinerja yang bagus perlu disanjung. Namun, kinerja yang berbuah hasil harus dipertanyakan, contohnya dalam memburu buronan kasus korupsi lainnya seperti Harun Masiku.

"Yang bagus tentu perlu dibilang bagus. Tapi banyak pertanyaan tentang Harun Masiku.

Di sisi lain, Febri menduga tim KPK yang menangani kasus Harun Masiku berbeda dengan tim yang tangani Nurhadi dan SMT.

 

 "Sepertinya tim yang menangani berbeda dengan kasus 2 DPO terakhir (Nurhadi, mantan Sekretaris MA dan Samin Tan). Selamat pagi...," tutur Febri mengakhiri cuitannya.
 
 
KPK pada 31 Maret 2021 menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.
 
Dua tersangka yang dihentikan penyidikannya adalah pemegang saham pengendali BDNI, yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta beberapa waktu lalu.
 
Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Mei 2019 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Ketua BPPN 2002-2004 Syafruddin Arsyad Temenggung.
 
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim belum pernah diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka.***
 
 
 

Editor: Aricho Perisa Hutagalung

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x