JURNAL MEDAN - Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), akhirnya diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/4/2021).
Samin Tan merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih.
"Benar hari ini (5/4/2021), tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Mendagri: Gubernur Papua Tak Pernah Ajukan Izin ke Luar Negeri, Padahal Kalau Urgent Pasti Dikasih
Samin Tan sudah berada di Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke gedung merah putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Diketahui, KPK mengalungkan status buron kepada Samin Tan setelah ia dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020.
Baca Juga: Seekor Paus Pembunuh Mati Terdampar di Banyuwangi, KKP: Ini Fenomena Langka
Pengusaha tambang itu ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 lalu. Komisi antikorupsi menyangka pengusaha tersebut menyuap Eni sebanyak Rp5 miliar terkait pengurusan izin tambang batu bara. []