IPDN Buka Seleksi Penerimaan Calon Praja 2021, Ini Syarat, Tata Cara Pendaftaran dan Tahapannya

- 10 April 2021, 00:05 WIB
Syarat, jadwal dan biaya untuk Pendaftaran IPDN 2021.
Syarat, jadwal dan biaya untuk Pendaftaran IPDN 2021. /spcp.ipdn.ac.id/2021/

JURNAL MEDAN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan penerimaan seleksi calon Praja tahun 2021  di sekolah kedinasan di Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Bandung, Jawa Barat

Adapun calon pendaftaran yang mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21
(dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 September 2021
3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal
155 cm.

Baca Juga: Catat! Ini Nomor Frekuensi Terbaru Trans7, Trans TV, NET dan ANTV di Satelit Telkom 4

Baca Juga: Daftar Receiver yang Support Frekuensi Baru Trans7 di Satelit Telkom 4 dan Cara Setting Manual

B. Persyaratan Administrasi
1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021, dengan ketentuan:
a. Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
b. Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).

2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el,
3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar
4. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2020/2021;
5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
6. Pakta Integritas;

Baca Juga: Sarwoto Atmosutarno Komandan Baru MASTEL 2021-2024

7. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;
8. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta;
9. Alamat e-mail yang aktif; dan
10. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x