JURNAL MEDAN - Kementerian Kesehatan memastikan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akan tetap mendapatkan vaksin Covid-19.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi melalui diskusi daring yang didisiarkan melalui YouTube PB Ikatan Dokter Indonesia, Senin 19 April 2021.
Siti Nadia mengatakan alasan pemberian vaksinasi kepada ODGJ dikarenakan vaksin merupakan hak setiap warga negara Indonesia.
"Kami pastikan akan mendapatkan haknya," kata Siti seperti dilansir PMJNews.
Kendati demikian, Siti menuturkan tiap ODGJ yang akan menerima vaksin harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
Sebab, hal itu kata Siti merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
"Saya rasa, meskipun dia adalah orang dengan gangguan jiwa, dia tetap salah satu warga negara Indonesia dan pasti ada NIK nya juga," terangnya.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan vaksin Covid-19 nantinya akan diberikan kepada ODGJ yang dirawat di rumah sakit maupun di luar rumah sakit.
"Semuanya didata, baik yang dirawat di rumah sakit ataupun di rumah. Tapi yang dirawat di rumah sakit di sini akan lebih terdata ya," katanya.
Sementara untuk ODGJ yang berada di jalanan, nantinya kata Safrizal akan di rawat oleh Dinas Sosial terlebih dahulu, lalu kemudian di data dan dicarikan keluarganya.
"Sementara untuk yang di jalanan, ini nanti akan dimasukan ke panti rawat oleh Dinas Sosial, kemudian baru didata dan dicari keluarganya," ujarnya.***