Soal PP SNP, Bamsoet: Kemendikbud Seharusnya Jadi Garda Terdepan Pastikan Pancasila Tertanam ke Peserta Didik

- 21 April 2021, 12:19 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat meluncurkan acara IIMS Virtual Phase 2
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat meluncurkan acara IIMS Virtual Phase 2 /Dok Foto Dyandra Promosindo

JURNAL MEDAN - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyayangkan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang tidak mencantumkan pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah atau pelajaran wajib.

Hal tersebut disampaikan Bambang Soesatyo saat melantik Muhammad Rizal sebagai anggota MPR RI menggantikan (alm) Ali Taher dari Fraksi PAN Daerah Pemilihan Banten III, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 21 April 2021.

"Kemendikbud seharusnya menjadi garda terdepan yang memastikan Pancasila dan Bahasa Indonesia ditanamkan kepada seluruh peserta didik, agar tumbuh rasa nasionalisme dan cinta Tanah Air sejak dini," kata Bambang Soesatyo.

Baca Juga: Kabidhumas Polda Sumut: Selama Pengamanan PSU, Tidak Ada Personel yang Bawa Senjata Api dan Sajam

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bamsoet itu menilai Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) tidak selaras dengan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi dan PP yang mengatur tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, yang mewajibkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah atau pelajaran wajib.

Karena itu, Bamsoet menilai PP SNP mencerminkan sikap yang tidak bertanggung jawab terhadap Pancasila dan Bahasa Indonesia.

"PP SNP tersebut dibuat tanpa informasi yang lengkap dan pertimbangan yang mendalam serta mencerminkan sikap yang tidak bertanggung jawab terhadap Pancasila dan Bahasa Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Siap Amankan Pemungutan Suara Ulang Tiga Kabupaten, Polda Sumut Terjunkan 1.175 Personel

Selain itu, Bamsoet juga menyesalkan hilangnya frasa agama dalam Visi Pendidikan Indonesia yang tercantum dalam Rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x