Mudik Dilarang 22 April - 24 Mei 2021, Gus Menteri: Transfer Uangnya untuk Keluarga di Desa

- 23 April 2021, 00:59 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar / Foto: Biro Humas
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar / Foto: Biro Humas /

JURNAL MEDAN - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengimbau warga desa yang berada di tanah rantau untuk mengirimkan biaya mudik kepada keluarga di desa.

Gus Menteri, sapaan karib Mendes PDTT, mengatakan sebaiknya uang tersebut ditransfer kepada keluarga di desa sehingga membantu meningkatkan perputaran ekonomi.

Masyarakat desa, kata dia, pasti membutuhkan uang tersebut dalam suasana hari raya Idul Fitri di tengah pandemi yang berdampak kepada penurunan aktivitas ekonomi secara nasional.

Baca Juga: Demokrat Didukung PKS, Andi Arief Sebut 3 Hal Saat AHY Silaturahmi Kebangsaan dengan Ahmad Syaikhu

"Saya imbau tolong jangan mudik. Kirimkan saja duitnya lewat pos, wesel, atau bank ke keluarga di desa. Yang penting semuanya sehat,” ujar Gus Menteri pekan lalu di Jakarta.

Seperti diketahui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Kamis 22 April 2021 kembali menambah waktu larangan mudik yang awalnya mulai tanggal 5 - 17 Mei menjadi 22 April - 24 mei 2021.

Gus Menteri sejak pekan lalu telah mengingatkan kebijakan larangan mudik sebagai upaya yang harus dilakukan secara disiplin guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Sementara pemerintah juga terus berupaya menjalankan bagaimana perputaran ekonomi di hari raya dapat tetap berjalan.

Baca Juga: Persija Gebuk Persib 2-0 di Leg Pertama Final Piala Menpora 2021

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah