Soal Pemalsuan Hasil Tes Rapid di Bandara Kualanamu, Satgas Ingatkan Tak Main-main Nyawa Manusia

- 30 April 2021, 17:41 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito /Tim Jurnal Medan 2

JURNAL MEDAN –Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 minta Kepolisian mengusut tuntas para oknum yang terlibat dalam kasus pemalsuan hasil tes rapid antigen di Bandara Kualanamu Medan dan mafia karantina di Bandara Soekarno - Hatta (Tangerang, Banten).

"Untuk kasus di Bandara Kualanamu Medan para penyedia layanan tes antigen Covid-19, agar tidak bermain-main dengan nyawa manusia dengan hasil tes. Para penyedia layanan antigen diminta melakukan testing sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi yang diterima Jurnalmedan.com, Jumat (30//2021).

Dia mengingatkan, jika ada yang berani melakukan hal serupa, Satgas memastikan akan ada konsekuensi tindakan tegas dari aparat kepolisian bagi para pelakunya.

Baca Juga: 10 Makanan Khas Lebaran yang Sering Dihidangkan Usai Salat Idul Fitri, Ada Rendang Hingga Gulai Sayur

Wiku menilai temuan ini sangat memprihatinkan karena para pelakunya secara sadar membahayakan nyawa manusia. Untuk itu, Satgas berharap temuan ini menjadi yang terakhir sehingga tidak ada lagi oknum yang akan bermain-main dengan nyawa manusia.

"Selain itu, temuan kasus adanya mafia karantina Covid-19 di Bandara Soekarno - Hatta baru-baru ini juga tidak dapat ditolerir. Dan yang dilakukan para oknum tersebut hanya untuk keuntungan pribadi. Untuk itu, Satgas sangat mendukung upaya kepolisian menindak tegas oknum-oknum lain yang terlibat dalam kasus ini," ujar dia.

Terkait kasus karantina ini, kata Wiku, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, sudah menerbitkan instruksi kepada seluruh kepala kantor kesehatan pelabuhan di seluruh Indonesia, terkait peningkatan pengawasan para pelaku perjalanan dari India.

Sedangkan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Baca Juga: Fakta-fakta Usai Manchester United Menggilas AS Roma dengan Setengah Lusin Gol

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah