Viral! Seorang Anak di KK Ditulis Pembantu, Dirjen Dukcapil Beri Penjelasan Agar Tak Salah Paham

- 5 Mei 2021, 15:13 WIB
Logo TikTok
Logo TikTok /Instagram/@zachpincince

JURNAL MEDAN - Beredar sebuah konten TikTok tentang seorang anak ditulis dalam Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) Kartu Keluarga sebagai pembantu. Padahal di akun @user686105050 dirinya mengaku sebagai anak kandung dari keluarga dalam KK itu.

Konten ini langsung viral dan mendapat banyak tanggapan masyarakat. Para netizen pun bertanya benarkah ada status pembantu di KK, dan bagaimana cara membetulkannya?

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat luas agar mendapatkan pemahaman yang utuh dan sekaligus pencerahan.

Baca Juga: Link Download Twibbon Gerakan Tidak Mudik Lebaran 2021 Bingkai Kemenag

Menurut Zudan, SHDK itu status hubungan anggota keluarga dengan kepala keluarga.

"KK yang viral di TikTok tersebut masih versi yang lama dan mengacu pada Permendagri No. 19 Tahun 2010. KK versi lama tak lain masih dengan tanda tangan dan cap basah pejabat kelurahan setempat," kata Dirjen Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 5 Mei 2021.

Sedangkan KK yang baru adalah sesuai Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Adapun SHDK dalam KK baru yaitu: Kepala Keluarga, Suami, Istri, Anak, Menantu, Cucu, Orangtua, Mertua, Famili, Lainnya.

Baca Juga: AWS Gandeng Anak Usaha Gojek, Garap Ribuan UMKM untuk Mengadopsi Teknologi Cloud

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x