Diciduk KPK, Ini Sepakterjang Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat di Dunia Politik

- 10 Mei 2021, 12:12 WIB
Diciduk KPK, Ini Sepakterjang Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat
Diciduk KPK, Ini Sepakterjang Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat /Instagram.com/@humaskabupatennganjuk

JURNAL MEDAN - Hebohnya pemberitaan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata membuat penasaran para masyarakat tentang karir dan sepak terjangnya di dunia politik.

Dikabarkan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat di tangkap pihak penyidik lembaga antirasuah pada Minggu, 9 Mei 2021. Penangkapan Novi diduga karena suap beli jabatan di pemerintahan kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.

Diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat merupakan Bupati Nganjuk periode masa jabatan 2018-2023. Novi yang berpasangan dengan Marhaen Djumadi berhasil menjadi pemenang Pilbup Nganjuk 2018 dengan mengantongi 303.195 suara.

Baca Juga: KPK Seret Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ke Lembaga Antirasuah, Ruangan Bidang Mutasi di Nganjuk Disegel

Keduanya diusung oleh tiga partai, yakni PDIP, PKB dan Partai Hanura. Berdasarkan informasi yang dirangkum, pria kelahiran Nganjuk, 2 April 1980 itu merupakan lulusan sarjana di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Islam Balitar pada 2005.

Kemudian, Novi melanjutkan pendidikan magister dengan mengambil Studi Magister Manajemen di Universitas Islam Kadiri pada 2006.

Sebelum menjadi kepala daerah, dia tercatat pernah menduduki jabatan tinggi di perusahaan bidang properti hingga sawit. Selain menjadi Bupati Nganjuk, Novi juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Jaww Timur 2021-2026.

Kendati begitu, DPP PKB membantah bahwa Novi adalah kadernya. PKB pun berharap tidak lagi disebut dan dikaitkan dengan penangkapan Bupati Nganjuk oleh KPK.

Baca Juga: Hari Ini Ganjil Terakhir Malam Ramadan. Mungkinkah Lailatul Qadar Datang Malam Ini!

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x