Pemerintah Siapkan Antisipasi Lonjakan Arus Balik di Pulau Sumatera

- 14 Mei 2021, 10:32 WIB
Foto udara kendaraan pemudik tujuan Sumatera antri memasuki kapal roro di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu 5 Mei 2021 dini hari.
Foto udara kendaraan pemudik tujuan Sumatera antri memasuki kapal roro di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu 5 Mei 2021 dini hari. /ANTARA FOTO/Galih

JURNAL MEDAN -- Pemerintah menyiapkan antisipasi arus balik lebaran yang diprediksi terjadi pada H+3 lebaran dan H+7 lebaran atau 16 dan 20 Mei 2021, bahkan membentuk Satgas Khusus di Provinsi Lampung. Antara lain, random testing pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan baik di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk.

"Antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera. Kondisinya saat ini pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen. Sebaliknya, di Pulau Sumatera kenaikan 27,22 persen. Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatera naik menjadi 17,18 persen," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi yang diterima Jurnalmedan.com, Jumat (14/5/2021).

Di sisi lain, Ketuas Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat No. 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Posting Pray For Israel di Instagram, Petinju Tyson Fury Mengamuk dan Sebut Akunnya Diretas

"Didalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," katanya.

Sesuai surat edaran No. 13 Tahun 2021, surat bebas Covid-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose. Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021.

Sedangkan dalam masa pengetatan paska lebaran yakni pada 18 - 24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing. Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat ijin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

"Maka, siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat ijin perjalanan, siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," tegas Wiku.

Baca Juga: H+1 Lebaran 2021, Tempat Wisata Ragunan Diserbu Pengunjung

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x