KPK Dinilai Semakin Lemah, Janji Presiden Jokowi Dipertanyakan

- 14 Mei 2021, 13:25 WIB
Mardani Ali Sera menganggap bahwa tes TWK pegawai KPK  berpotensi langgar  UU dan PP karena pelaksanaannya tidak dilakukan secara terbuka layaknya tes ASN pada umumnya.
Mardani Ali Sera menganggap bahwa tes TWK pegawai KPK berpotensi langgar UU dan PP karena pelaksanaannya tidak dilakukan secara terbuka layaknya tes ASN pada umumnya. /Instagram/@official.kpk

JURNAL MEDAN - Keputusan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang me-nonaktifkan 75 pegawai dinilai semakin melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Pjs (pejabat sementara) Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) Susanto Triyogo merasa alasan dinonaktifkannya 75 pegawai KPK lantaran tidak lolos asesmen tes wawancara kebangsaan (TWK), sangat aneh.

Karena keputusan tersebut, Susanto menduga adanya unsur kesengajaan upaya pelemahan KPK.

Baca Juga: Tiga Kali Lebaran Tanpa Almarhum Ani Yudhoyono, SBY Masih Merasa Sedih

"KAMMI sejak awal menentang keras pelemahan KPK dengan menolak Revisi Undang-Undang 2019 silam. Sekarang semakin jelas bagi kita semua, KPK semakin lemah," kata Susanto dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat, 14 Mei 2021.

Bahkan dirinya meyakini, pemberhentian tersebut terkesan di paksakan dan alasan TWK terkesan dibuat-buat.

"Bahkan ada pertanyaan yang sangat personal dan melecehkan martabat perempuan," ujar Susanto.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Antisipasi Lonjakan Arus Balik di Pulau Sumatera

Sementara itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Abdussalam mendesak  Presiden Jokowi untuk turun gunung menyelesaikan persoalan KPK pada saat ini.

"Presiden harus turun tangan, jangan kemudian masyarakat melihat bahwa KPK ini sedang dilemahkan terus-menerus. Hal ini akan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Presiden Jokowi," tutup Salam.

Hal senada juga diungkapkan oleh, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, Busyro Muqoddas.

Baca Juga: La Liga Seru Sampai Akhir! Real Madrid Juga Ngotot Ingin Juara

Ia mengatakan, hingga saat ini sejumlah tokoh-tokoh aktivis dan masyarakat sipil secara intensif telah melakukan pertemuan-pertemuan daring membahas nasib KPK di masa pemerintahan Presiden Jokowi.

"Kesimpulan besar saya begini, bahwa penonaktifan 75 pegawai KPK melalui proses tes wawasan kebangsaan itu mempertegas pernyataan saya sebelumnya, yaitu di tangan Presiden Jokowi sistem pemberantasan korupsi itu tumbang," kata Busyro.

Busyro lantas memberikan sindiran terkait janji-janji Presiden Jokowi, saat kampanye Pilpres lalu.

Baca Juga: Posting Pray For Israel di Instagram, Petinju Tyson Fury Mengamuk dan Sebut Akunnya Diretas

"Janji-janji itu berujung dengan Surpres Jokowi untuk DPR tentang revisi UU KPK. Kedua, rangkaian langkah-langkah pemilihan pimpinan KPK terpilih ini tidak bisa dilepaskan dari RUU itu," sindir Busyro.

Sebelumnya diberitakan, penonaktifan penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya tersiar lewat surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK itu bertandatangan Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 14 Mei 2021: Hati-hati Pisces Bakal Sangat Boros, Cancer Tolong Kendalikan Dirimu

Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poin tersebut:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah