Dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa batang ambang parlemen (parliementary threshold) adalah sebesar 4 persen.
Partai-partai yang gagal melewati ambang batas tersebut tidak akan memiliki kursi di DPR RI.
Baca Juga: 5 Ucapan Hari Kebangkitan Nasional dari Tokoh Nasional, Dari Jokowi Hingga Anies Baswedan
Rustam menyebutkan, gagalnya Partai Ummat dan Partai Gelora melewati ambang batas parlemen disebabkan karena umat Islam Indonesia lebih banyak memberikan suaranya ke partai nasionalis.
"Penduduk Indonesia 85% memeluk agama Islam. Tapi partai berbasis Islam hanya memperoleh sekitar 30% suara umat. Selebihnya memilih partai berhaluan nasionalis atau sekuler," tambahnya.***