JURNAL MEDAN - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan adanya kejadian Jaksa minta maaf kepada Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan menjadi penguat untuk membebaskan mantan Imam Besar FPI tersebut dari jeratan hukum.
"Adanya insiden Jaksa Minta Maaf ke HRS, ini semuanya menjadi penguatan agar “Demi Keadilan Hukum”; HRS dkk dibebaskan murni," kata Hidayat Nur Wahid seperti dikutip jurnalmedan.com dari akun Twitter @hnurwahid, Sabtu 22 Mei 2021.
Wakil Ketua MPR itu mengatakan, Habib Rizieq Shihab juga bisa dibebas murnikan dengan alasan adanya kasus serupa yang tidak berujung dengan penghukuman.
Baca Juga: Kode Redeem ML 'Mobile Legends 22 Mei 2021: Segera Klaim
Selain itu, Hidayat Nur Wahid melanjutkan dengan banyaknya saksi ahli yang menyatakan bahwa Habib Rizieq Shihab tidak bersalah juga bisa jadi rujukan pembebasan.
"Selain banyaknya kasus kerumunan yang tidak berujung kepada penghukuman, banyaknya saksi ahli yang memberikan kesaksian akan tidak bersalahnya” HRS," ujarnya.
Seperti diketahui, JPU meminta maaf kepada Habib Rizeq Shihab dalam kasus kerumunan.
Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Jaksa dalam pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis 20 Mei 2021 malam.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 22 Mei 2021: Sagitarius Hati-hati, Isi Dompetmu Bakal Terkuras
“Atas nama Kejaksaan, tim penuntut umum, kami meminta maaf, mudah-mudahan saudara terdakwa memaafkan kekeliruan pengetikan itu," kata jaksa.