Permintaan maaf itu bermula ketika Habib Rizieq Shihab meyampaikan interupsi terkait dengan tindak pidana menghasut yang dibacakan JPU.
Habib Rizieq Shihab mengatakan dirinya tidak pernah dijerat dengan perkara tindak pidana penghasutan.
Menanggapi interupsi itu, Jaksa mengaku bahwa terdapat salah ketik ketika merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana menghasut.
Baca Juga: Founder Rumah Singgah Hewan CLOW Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan dan Penipuan
Jaksa beralasan kesalahan pengetikan perkara itu lantaran adanya fitur auto correct dalam penulisan nama terdakwa.
"Terdapat salah pengetikan terhadap nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab akibat adanya fitur auto correct dalam penulisan nama terdakwa,"
"Di mana saat mengetik atas nama Terdakwa secara otomatis akan terketik nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata jaksa.***