KSPI menuntut pemilik Indomaret Group untuk berlaku adil dan bijaksana kepada buruhnya, yaitu membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di seluruh perusahaan Indomaret Group di seluruh Indonesia, membebaskan Anwar Bessy dan pekerja Indomaret lainnya dari tindakan kriminalisasi.
Kemudian Indomaret harus melakukan rapat bipartit secara berkala antara management Indomaret Group dengan serikat pekerja Indomaret guna membahas segala persoalan yang terkait dengan kesejahteraan buruh dan ketenagakerjaan.
"KSPI bersyukur dengan masuknya salah satu pemegang saham Indomaret Group yang menurut Majalah Forbes 2019 adalah salah satu orang terkaya di Indonesia. Namun demikian, akan lebih bijaksana apabila secara bersamaan, pemilik Indomaret meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya dengan melibatkan negosiasi bersama serikat pekerja serta tidak membawa persoalan rusaknya dinding gypsum ini ke ranah hukum," tutup Said Iqbal. ***